Wednesday, February 25, 2009

*) Pengurus Koperasi

Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.
Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi adalah;

"memimpin organisasi dan perusahaan koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan".


Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah (maksimal) lima tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali. Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
- Ketua
- Wakil Ketua (kalau diperlukan)
- Sekretaris
- Bendahara
- Bendahara Simpanan Pinjam
- Bendahara Perdagangan
- Pengawas
Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja.
2. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
3. Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
Pengurus bertugas :
-Menyelenggarakan rapat anggota.
-Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
-Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
-Mengelola koperasi dan usahanya.
-Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan belanja Koperasi.
-Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
-Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas....
Pengurus berwenang :
-Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
-Memutuskan penerimaan dan penolkana anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.

Arah dari langkah-langkah kebijakan pengurus tersebut telah ditetapkan melalui rencana kerja koperasi yang dituangkan dalam hasil keputusan rapat anggota.
Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :

1. Ketua
Ketua Koperasi memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut :
-Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh Anggota Pengurus.
-Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota

2. Wakil Ketua
Wakil ketua memiliki wewenang untuk bertindaka sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
-Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.Membina dan mengawasi bidang orgsnisasi dan administrasi.
-Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.
-Mengkoordinasi rencana program kerja.
-Menyelenggarakan kotrak usaha dengan pihak lain.

3. Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
-Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
-Mengusahakan kelengkapan organisasi.
-Mengatur jalannya perkantoran.
-Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
-Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
-Menyususn rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.

Sekretaris berwenang :
-Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
-Menandatangani surat-surat bersama ketua.
-Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
-Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua;

4. Bendahara .
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
-Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
-Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
-Menyusun anggran setipa bulan.
-Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
-Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
-Menyusun laporan keuangan.
-Mengendalikan anggaran.

Bendahara berwenang :
-Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
-Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.

5. Pengawas.


1 comment: