Friday, February 27, 2009

*) Logo Koperasi BMC dan Koperasi Indonesia






















Wednesday, February 25, 2009

*) Tata Cara Pembagian/Perhitungan SHU

*) Pengurus Koperasi

Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.
Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi adalah;

"memimpin organisasi dan perusahaan koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan".


Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah (maksimal) lima tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali. Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
- Ketua
- Wakil Ketua (kalau diperlukan)
- Sekretaris
- Bendahara
- Bendahara Simpanan Pinjam
- Bendahara Perdagangan
- Pengawas
Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja.
2. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
3. Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
Pengurus bertugas :
-Menyelenggarakan rapat anggota.
-Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
-Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
-Mengelola koperasi dan usahanya.
-Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan belanja Koperasi.
-Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
-Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas....
Pengurus berwenang :
-Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
-Memutuskan penerimaan dan penolkana anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.

Arah dari langkah-langkah kebijakan pengurus tersebut telah ditetapkan melalui rencana kerja koperasi yang dituangkan dalam hasil keputusan rapat anggota.
Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :

1. Ketua
Ketua Koperasi memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut :
-Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh Anggota Pengurus.
-Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota

2. Wakil Ketua
Wakil ketua memiliki wewenang untuk bertindaka sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
-Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.Membina dan mengawasi bidang orgsnisasi dan administrasi.
-Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.
-Mengkoordinasi rencana program kerja.
-Menyelenggarakan kotrak usaha dengan pihak lain.

3. Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
-Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
-Mengusahakan kelengkapan organisasi.
-Mengatur jalannya perkantoran.
-Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
-Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
-Menyususn rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.

Sekretaris berwenang :
-Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
-Menandatangani surat-surat bersama ketua.
-Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
-Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua;

4. Bendahara .
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
-Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
-Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
-Menyusun anggran setipa bulan.
-Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
-Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
-Menyusun laporan keuangan.
-Mengendalikan anggaran.

Bendahara berwenang :
-Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
-Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.

5. Pengawas.


*) Undang-Undang Koperasi Indonesia

*) Contoh AD/ART KOPERASI TANI SYARIAH "EWINDO"

AKTA PENDIRIAN
KOPERASI TANI SYARIAH “EWINDO”
KECAMATAN KALIWATES
KABUPATEN JEMBER
(oleh: Moh Rozaq)
==================================================

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Nama : Djoko Tribawono.
Alamat : Perumahan Tegal Besar Permai 1 AP-03 RT 03 RW 08 Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwates Jember
Pekerjaan : Wiraswasta

2. Nama : Iwan Dwi Warta, SH,
Alamat : Jl. P.B. Sudirman X/73 RT 01 RW 02 Kelurahan Jember Lor Kecamatan Patrang Jember
Pekerjaan : Wiraswasta

3. Nama : Jeje Jaelani
Alamat : Perumahan Tegal Besar Permai 1 AB-9 RT 03 RW 27 Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwates Jember
Pekerjaan : Wiraswasta

Atas kuasa rapat pembentukan KOPERASI TANI SYARIAH (KOPTAS) “EWINDO “ yang diselenggarakan tanggal 30 Oktober 2007 ditunjuk oleh pendiri selaku kuasa pendiri dan sekaligus untuk pertama kalinya sebagai pengurus Koperasi Tani Syariah;-
Dengan susunan sebagai berikut;

1. KETUA : DJOKO TRIBAWONO
2. SEKRETARIS : IWAN DWI WARTA, SH.
3. BENDAHARA : JEJE JAELANI
Kuasa pendiri menyatakan mendirikan KOPERASI TANI SYARIAH serta menandatangani Anggaran Dasar Koperasi Tani Syariah, dengan ketentuan sebagai berikut;

ANGGARAN DASAR


B A B I
NAMA, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1

(1) Koperasi ini bernama “KOPERASI TANI SYARIAH EWINDO” Disingkat KOPTAS EWINDO dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi Tani Syariah
(2) KOPERASI TANI SYARIAH ini berkedudukan
a. Jalan / Kelurahan : Basuki Rahmat Gg SMP 8 N0 19, Muktisari
b. Kecamatan : Kaliwates
c. Kota : Jember
d. Propinsi : Jawa Timur
(3) Wilayah keanggotaan KOPERASI TANI SYARIAH ini meliputi : Kabupaten Jember-
(4) KOPERASI TANI SYARIAH dapat membuka cabang / perwakilan baik didalam maupun diluar negeri atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota;

B A B II
LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP
Pasal 2
KOPERASI TANI SYARIAH berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan.


Pasal 3

(1) KOPERASI TANI SYARIAH melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip KOPERASI yaitu
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemadirian
f. Pendidikan PerKoperasian.
g. Kerja sama antar Koperasi.
(2) KOPERASI TANI SYARIAH sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip KOPERASI seperti tersebut pada ayat (1) diatas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi.

B A B III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4

Tujuan didirikan KOPERASI TANI SYARIAH adalah untuk :
(1) Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya;
(2) Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Pasal 5

Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 4, maka KOPERASI TANI SYARIAH menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota sebagai berikut :
1. Melaksanakan kegiatan usaha Unit Simpan Pinjam yang dikelola secara terpisah dari unit usaha lainnya:
a. Menghimpun simpanan berjangka dan tabungan KOPERASI TANI SYARIAH dari anggota dan calon anggotanya, Koperasi lain dan atau anggotanya.
b. Memberikan pinjaman uang kepada anggota, calon anggotanya, Koperasi lain dan atau anggotanya.
2. Melaksanakan kegiatan usaha pemasaran / distribusi :
3. Melaksanakan kegiatan usaha jasa :
4. Mengadakan pendidikan dan latihan serta penyuluhan / penerangan untuk meningkatkan dan pengembangan usaha anggota.
5. sebagai mitra kerja dalam rangka pengadaan penyaluran barang dan jasa dengan Perusahaan, Koperasi dan lainnya.
6. Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, KOPERASI TANI SYARIAH dapat membuka peluang usaha dengan bukan anggota.
7. Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan ayat (6), KOPERASI TANI SYARIAH dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya baik didalam negeri maupun diluar wilayah Republik Indonesia atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota.-
8. KOPERASI TANI SYARIAH dapat membuka Kantor cabang atau perwakilan ditempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota, sedangkan untuk kegiatan Unit Simpan Pinjam dapat membuka Cabang / Perwakilan, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas di wilayah keanggotaannya.
9. Ketentuan mengenai usaha tersebut pada ayat (1) diatas akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus Simpan Pinjam.
10. KOPERASI TANI SYARIAH harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (bussiness Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja KOPERASI TANI SYARIAH dan disahkan oleh Rapat Anggota;
B A B IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6


Persyaratan yang dapat diterima menjadi anggota KOPERASI TANI SYARIAH adalah sebagai berikut :
a. Warga negara Indonesia
b. Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha KOPERASI TANI SYARIAH
c. Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (tidak berada dalam perwalian dan pengampuan).
d. Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dan simpanan wajib yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau keputusan Rapat Anggota;
e. Menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang berlaku pada Koperasi Tani Syariah.
f. Bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili di dalam wilayah Kabupaten Jember.
Pasal 7
(1) Keanggotaan KOPERASI TANI SYARIAH diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi. Simpanan pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan didaftar dan telah menanda tangani Buku Daftar Anggota Koperasi Tani Syariah.---------------------------
(2) Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas termasuk para pendiri.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
(3) Keanggotaan KOPERASI TANI SYARIAH tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun.---------------------------------------------------------------------
(4) KOPERASI TANI SYARIAH secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai Anggota Luar Biasa.-----------------------------------------------------------------------------------
(5) Anggota Luar Biasa adalah mereka yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) atau WNI bermaksud menjadi anggota dan memiliki kepentingan kebutuhan dan kegiatan ekonomi yang diusahakan oleh KOPERASI TANI SYARIAH namun tidak memenuhi semua syarat sebagai anggota.-----------------------------------------------
(6) Tata cara penerimaan anggota sebagaimana dimaksud ayat (4) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



Pasal 8
Setiap anggota berhak :---------------------------------
----------------------------------------- -------
a. Memperoleh pelayanan dari Koperasi Tani Syariah-------------------------------------------
b. Menghadiri dan berbicaran dalam Rapat Anggota.------------------------------------ -------
c. Memiliki hak suara yang sama.------------------------------------------------------------ -------
d. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus dan atau Pengawas.------------------------- -------
e. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan serta kemajuan Koperasi Tani Syariah. -------
f. Memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha.--------------------------------------------------- -------
Pasal 9
Setiap anggota mempunyai kewajiban :---------------------------------------------------------------
(1) Membayar Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan Rapat Anggota.----------------------------------------------
(2) Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi Tani Syariah.-------------------------------
(3) Mentaati ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi Tani Syariah.-------
(4) Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi Tani Syariah.----------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 10
(1) Bagi mereka yang meskipun telah melunasi pembayaran Simpanan Pokok, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif, belum menanda tangani buku daftar anggota dan atau belum membayar seluruh simpanan pokok termasuk simpanan wajib dan lain-lain sebagaimana diatur dalam ART berstatus sebagai calon anggota.-----------------------------------------------------------
(2) Calon anggota memiliki hak :------------------------------------------------------------------------
a. Memperoleh pelayanan dari Koperasi Tani Syariah.-------------------------------------
b. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota.-----------------------------------------
c. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan serta kemajuan Koperasi Tani Syariah.---------------------------------------------------------------------------
(3) Setiap calon anggota mempuyai kewajiban :----------------------------------------------------
a. Membayar Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang diputuskan dalam Rapat Anggota.---------------------------------------------------------------------------------------------
b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi Tani Syariah.-------------------------
c. Mentaati ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi Tani Syariah.----------------------------------------------------------------------------------------
d. Memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi Tani Syariah.-----------------------------------------------------------------------------------------------Pasal 11
(1) Setiap anggota luar biasa memiliki hak :----------------------------------------------------------
a. Memperoleh pelayanan dari Koperasi Tani Syariah.-------------------------------------
b. Menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota.------------------------------------------
c. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan serta kemajuan Koperasi Tani Syariah.----------------------------------------------------------------------------------------
(2) Setiap anggota luar biasa mempunyai kewajiban :
a. Membayar Simpanan pokok meurut ketentuan didalam Anggaran Dasar dan membayar simpanan wajib sesuai keputusan Rapat Anggota.------------------------
b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi Tani Syariah.--------------------------
c. Mentaati ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi Tani Syariah.----------------------------------------------------------------------------------------
d. Memelihara dan menjaga nama baik Koperasi Tani Syariah dan kebersamaan dalam Koperasi Tani Syariah.------------------------------------------------------------------Pasal 12
(1) Keanggotaan berakhir, apabila :--------------------------------------------------------------------
a. Anggota tersebut meninggal dunia.-----------------------------------------------------------
b. Koperasi Tani Syariah membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintah.------
c. Berhenti atas permintaan sendiri, atau------------------------------------------------------
d. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi Tani Syariah.----------------------------------------------------------------------------------------
(2) Anggota yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan dalam Rapat Anggota.------------------------------------------------------------------------------------------
(3) Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang diberhentikan oleh pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus.----------------------------------------------------------------------------------------------------
(4) Berakhirnya keanggotaan dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota.--
B A B V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 13
(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Tani Syariah.---------------------------------------------------------------------------------------------------
(2) Rapat Anggota KOPERASI TANI SYARIAH dilaksanakan untuk menetapkan:--------
a. Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan perubahan AD / ART.---------------------------------------------------------------------------------------------------
b. Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen usaha dan permodalan Koperasi Tani Syariah.---------------------------------------------------------------------------
c. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas.---------
d. Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi Jasa Keuangan Syariah, serta pengesahan laporan keuangan.------------------------------
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas pengawas, tambahan ini bila KOPERASI TANI SYARIAH mengangkat Pengawas tetap.------------------------------------------------------------------
f. Pembagian Sisa Hasil Usaha.------------------------------------------------------------------
g. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi Tani Syariah.-----------------------------------------------------------------------------------------------
(3) Rapat anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.------------
(4) Rapat anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.-------------------------------
(5) Rapat Aggota KOPERASI TANI SYARIAH tediri dari :----------------------------------------
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT).---------------------------------------------------------------
b. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RA RK dan RAPB).--------------------------------------------------------------------
c. Rapat Anggota Khusus (RA Khusus).--------------------------------------------------------
d. Rapat Anggota Luar Biasa (RA LB).----------------------------------------------------------
Pasal 14
(1) Rapat anggota sah jika anggota yang hadir lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota KOPERASI TANI SYARIAH dan disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang hadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini.------------------------------------------------------------------------------------
(2) Apabila qourum sebagimana dimaksud ayat (1) diatas tidak tercapai, maka rapat anggota tersebut ditunda untuk waktupaling lama 7 (tujuh) hari, untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan kedua kali.-----------------------------------------------------------
(3) Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas qourum tetap belum tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, bila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggot dna keptusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.--------------------------------------------------
(4) Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. -------------------------Pasal 15
(1) Pengambilan keputusan rapat anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.---------------------------------------------------------------------------------------------------
(2) Dalam hal tidak mencapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh rapat anggota berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir.---------------------------
(3) Dalam hal dilakukan pemungutan sura, setiap anggota mempunyai hak satu suara.------------------------------------------------------------------------------------------------------(4) Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain, yang hadir pada rapat anggota tersebut.---------------------------------------------------
(5) Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup, kecuali mengenai diri orang, dilakukan secara tertutup.--------------------------------------------------------------
(6) Keputusan rapat anggota dicatat dalam berita acara rapat dan ditanda tangani oleh pemimin rapat.-------------------------- ----------------------------------------------------------------
(7) Anggota KOPERASI TANI SYARIAH dapat juga mengambil keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan rapat anggota, dengan ketentuan semua anggota KOPERASI TANI SYARIAH harus diberitahu secarat tertulis dan seluruh anggota KOPERASI TANI SYARIAH memberikan persetujuan mengenai hal (usulan keputusan) tersebut secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut, tanpa ada tekanan dari pengurus dan atau pihak-pihak tertentu.--------------------------
(8) Pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.-----------------------Pasal 16
Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi rapat anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.-----------------------------------------------------------------------------
Pasal 17
(1) Rapat Anggota diselenggrakan oleh pengurus Koperasi Tani Syariah, kecuali Angaran Dasar menentukan lain.------------------------------------------------------------------
(2) Rapat anggota dapat dipimpin langsung oleh pengurus KOPERASI TANI SYARIAH dan atau oleh pimpinan sidang dan sekretaris sidang yang dipilih dalam Rapat Anggot tersebut.
(3) Pemilihan pimpinan dan sekretaris sidang dipimpin oleh pengurus Koperasi Jasa Keuangan Syariah dari anggota yang hadir, yang tidak menyangkut jabatan pengurus, pengawas dan pengelola atau karyawan Koperasi Tani Syariah.-----------
(4) Setiap Rapat Anggota harus dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh seluruh pimpinan dan Sekretaris Rapat.----------------------------------------------------------
(5) Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah ditandantangani oleh pimpinan dan sekretas rapat menjadi bukti yan sah terhadap semua anggota KOPERASI TANI SYARIAH dan pihak ketiga.------------------------------------------------------------------
(6) Penandatanganan sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak diperlukan, jika Berita Acara Rapat tersebut dibuat oleh Notaris.-------------------------------------------------------Pasal 18
(1) Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali ada pengaturan lain dalam Anggaran Dasar.-----------------
(2) RAT membahas dan mengesahkan :--------------------------------------------------------------
a. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus atau pelaksanaan tugasnya.------
b. Neraca dan laba-rugi tahun buku yang berakhir 31 Desember.-----------------------
c. Penggunaan dan pembagian SHU.-----------------------------------------------------------
d. Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pengawas.-----------------------------------
(3) Rapat anggota RK dan RAPB membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan dilaksanakan tiap tahun buku, paling lambat bulan Desember sebelum tahun buku / anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh pengurus dan pengawas.------------------------------------------------------------------------------------------------
(4) Apabila rapat anggota RK dan RAPB seperti pada ayat (3) diatas belum mampu dilaksanakan oleh KOPERASI TANI SYARIAH karena alasan obyektif dan rasional seperti efisiensi maka :---------------------------------------------------------------------
a. Rapat anggota RK dan RAPB dapat dilaksanakan bersamaan dengan RAT dengan acara tersendiri, dengan ketentuan RAT harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tutup tahun buku.--------------------------------------------
b. Selama RK dan RAPB belum disahkan oleh rapat anggota dalam pelaksaan tugasnya pengurus bepedoman pada RK dan RAPB tahun sebelumnya yang telah mendapat pengesahan.-------------------------------------------------------------------
c. Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan khusus. ---------------------------------------------------------------------------------Pasal 19
Rapat Anggota Khusus diadakan untuk : -------------------------------------------------------
(1) Mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Tani Syariah, dengan ketentuan : -----------------------------------------------------------------------------------
a. Dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota.-------
b. Keputusan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangny 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota. -----------------------------------------------------------------------------------
(2) Membubarkan, penggabungan, peleburan dan pemecahan KOPERASI TANI SYARIAH dengan ketentuan :----------------------------------------------------------------------
a. Dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota.-------
b. Keputusannya harus disetujui oleh ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota yang hadir.------------------------------------------------------------------------------------------
(3) Pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas dan harus dihadiri oleh lebih ½ (satu per dua) dari jumlah anggota;------------------------------------
(4) Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut diatur dalam ART dan atau ketentuan khusus.----------------------------------------------------------------------------------------------------Pasal 20
(1) Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) dapat diselenggarakan apabila dipandang sangat diperlukan adanya keputusan, yang kewenangannya ada pada RA dan tidak dapat menunggu dilaksanakan RA biasa seperti diatur pada pasal 18 diatas;--
(2) RALB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas dapat diadakan apabila :---------
a. Ada permintaan paling sedikit 20% dari jumlah anggota; dan atau;------- -----------
b. Atas Keputusan Rapat Pengurus atau Keputusan Rapat Pengurus dan pengawas dan atau. -----------
c. Dalam hal keadaan sangat mendesak untuk segera memperoleh keputusan RA;---- -----------
d. Negara dalam keadaan bahaya atau perang, tidak memungkinkan diadakan RA biasa dan RA khusus seperti tersebut pada pasal 19 diatas.----------------------------------------------------- -----------
(3) RALB sah dan keputusan mengikat seluruh anggota, apabila:------------------ -----------
a. Dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir
b. Untuk maksud pada ayat (2,d) diatas, harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/5 (satu per lima) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir -----------
(4) ketentuan dan pengaturan seanjutnya diatur didalam ART----------------------- -----------
BAB VI
P E N G U R U S
Pasal 21
(1) Pengurus KOPERASI TANI SYARIAH dipilih dari dan oleh anggota KOPERASI TANI SYARIAH dalam Rapat Anggota-------------------------------------------------------------------------------------- -----------
(2) Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus, sebagai berikut;---------- -----------
a. Mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perKoperasi Tani Syariahan, kejujuran, loyal, dan berdedikasi terhadap Koperasi Tani Syariah;----------------- Mempunyai ketrampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;--------------------------------------------------------- -----------
b. Sudah menjadi anggota KOPERASI TANI SYARIAH sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, kecuali pada awal pendirian Koperasi Tani Syariah;
c. Antar Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga -----------
d. Belum pernah terbukti melakukan tindakan pidana apapun, terlibat organisasi terlarang seperti diatur dalam Anggaran Rumah Tangga---------------------------------------------------------- -----------
(3) Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3(tiga) tahun--------------------------------- -----------
(4) Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus-- --------
(5) Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola Koperasi Tani Syariah -----------
(6) Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pengurus, harus terlebih dahulu mengucap sumpah atau janji didepan Rapat Anggota------------------------------------------------------ --------
(7) Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian atau sumpah janji Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga--------------------------------------------------------------- --------Pasal 22
1) Jumlah Pengurus sedikitnya 3 (tiga) orang dan paling banyak terdiri dari 5 (lima) orang -----------
2) Pengurus terdiri dari : -------------------------------------------------------------------- -----------
a. seorang atau beberapa orang ketua : ------------------------------------------- -----------
b. seorang sekretaris :------------------------------------------------------------------ -----------
c. seorang bendahara :----------------------------------------------------------------- -----------
3) Susunan Pengurus KOPERASI TANI SYARIAH diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha Koperasi Tani Syariah;-------------- -----------
4) Pengurus dapat mengangkat Direksi atau Manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha KOPERASI TANI SYARIAH ------------------------------------------------------------- -----------
5) Apabila KOPERASI TANI SYARIAH belum mampu mengangkat Direksi/Manajer, maka salah satu dari Pengurus dapat bertindak sebagai Direksi / Manajer KOPERASI TANI SYARIAH dan Pengurus yang bersangkutan harus melepaskan sementara jabatannya sebagai pengurus--------------------------- -----------
6) Pengaturan lebih lanjut tentang susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab dan tata cara pengangkatan Pengurus dan pengawas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga -----------
7) Pengurus tidak boleh merangkap jabatan pada KOPERASI TANI SYARIAH lainnya kecuali Koperasi sekundernya. ------------------------------------------------------------------------------ -----------Pasal 23
Tugas dan kewajiban Pengurus adalah : ------------------------------------------------- -----------
1. menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi Tani Syariah----------- -------
2. melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama Koperasi Tani Syariah----- -----------
3. mewakili Koperasi Tani Syariah didalam dan diluar pengadilan----------------- -----------
4. mengajukan Rencana Kerja, Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi Tani Syariah----------------------------------------------------------------------------------------------------
5. menyelenggarakan Rapat Anggota serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya ; ------------------------------------------------------------------------------------------------ -----------
6. memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta serta pemberhentian anggota; -----------
7. membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperhatikan bukti-bukti yang diperlukan-----------------------------------------------------
8. memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha Koperasi Tani Syariah----------------------------------------------------
9. memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan---------------------------------------------------------------------------
10. menanggung kerugian Koperasi Tani Syariah sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan : ------------------------------------------------------------------------------------
a) jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa pengurus,maka kerugian ditanggung oleh anggota pengurus yang bersangkutan----------------------------------------------------------------------------------------
b) jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus,maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita Koperasi Tani Syariah;--------------------------
11. menyususn ketentuan mengenai tugas,wewenang dan tanggungjawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota;----------------------
12. meminta jasa audit kepada Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi Tani Syariah dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam Anggaran Biaya Koperasi Tani Syariah---------------------------------
13. Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya,berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi Tani Syariah dalam hal-hal sebagai berikut : ----
1) Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi Tani Syariah, dengan jumlah tertentu,yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan khusus Koperasi Tani Syariah------------------------------------------------------------------
2) Membeli,menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak milik Koperasi Tani Syariah dengan jumlah tertentu,yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan khusus Koperasi Tani Syariah;----------------------------------------------------------------------------------------Pasal 24
Pengurus mempunyai hak :-------------------------------------------------------------------------------
a. menerima imbalan jasa sesuai Keputusan Rapat Anggota;---------------------------------
b. mengangkat dan memberhentikan Direksi/Manajer dan karyawan Koperasi Tani Syariah----------------------------------------------------------------------------------------------------
c. membuka cabang/perwakilan usaha baik didalam maupun diluar negeri sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota;---------------------------------------------------------------
d. melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha Koperasi Tani Syariah;----------------------------------------------------------------------------------------------------
e. meminta laporan dari Direksi/Manajer secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan-------------------------------------------------------------------------------------------------Pasal 25
(1) Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila terbukti : --------------------------------------------------------------------------
a. melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan dan nama baik Koperasi Tani Syariah---------------------------------------
b. tidak mentaati ketentuan Undang-Undang perKoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Anggota;-------------------------------------------------------------
c. sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi KOPERASI TANI SYARIAH khususnya dan Gerakan KOPERASI SYARIAH pada umumnya;---------------------------------------------------------------------------------
d. melakukan dan terlibat dalam tindak pidana lain terutama di bidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana lain yang telah diputus oleh Pengadilan-------
(2) Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir,Rapat Pengurus dengan dihadiri wakil Pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara :-----------------------------------------------------------------------
a. menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut;----------
b. mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatab Pengurus tersebut--------------------------------------------------------------------------------------------
(3) Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana dimaksud ayat harus dipertanggungjawabkan oleh pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya----------------------------------------------------------------------------------------------
BAB VII
PENGAWAS
Pasal 26
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota--------------------------
(2) Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
a. mempunyai pengetahuan tentang PerKoperasian, pengawasan dan akuntansi , jujur dan berdedikasi terhadap Koperasi Tani Syariah;------------------------------
b. memiliki kemampuan kertampilan kerja dan wawasan di bidang pengawasan;-
c. sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 2(dua) tahun kecuali pada awal pendirian Koperasi Tani Syariah------------------------------------------------------------
(3 ) Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga ) tahun---------------------------------------
(4) Pengawas terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang --------------------------------------------------------------------------
(5) Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pengawas,harus terlebih dahulu mengucap sumpah atau janji didepan Rapat Anggota-----------------
(6) Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengawas diatur dan sumpah pengawas ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga------------------------
Pasal 27
(1) Dalam hal KOPERASI TANI SYARIAH telah mampu mengangkat Direksi/Manajer yang sudah profesional, maka Pengawas dapat diadakan secara tetap atau diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan ditentukan dengan keputusan Rapat Anggota;-------------------------------------------------------------------------
(2) Dalam hal KOPERASI TANI SYARIAH (tidak mengangkat Pengawas tetap), maka ditentukan :-------------------------------------------------------------------------------------
a. Pengangkatan Direksi/Manajer tersebut harus langsung ditetapkan oleh Rapat Anggota-----------------------------------------------------------------------------------
b. Fungsi dan tugas Pengawas merupakan tanggungjawab dan menjadi tugas Pengurus dan Pengurus tidak ikut campur tangan kedalam pengelolaan kegiatan usaha,keuangan yang dijalankan oleh KOPERASI TANI SYARIAH (otonom )------------------------------------------------------------------------------------------
(3) Audit keuangan harus dilakukan oleh Akuntan Publik dan non Keuangan oleh tenaga ahli di bidang tersebut atas permintaan Pengurus---------------------------------
(4) Pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga----------------------Pasal 28
Hak dan kewajiban Pengawas adalah :----------------------------------------------------------------
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi Tani Syariah;--------------------------------------------------------------------------------
b. meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi Tani Syariah;---------------
c. mendapat segala keterangan yang diperlukan;-------------------------------------------------
d. memberikan koreksi,saran,teguran dan peringatan kepada Pengurus;------------------
e. merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga;-------------------------------
f. membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota-------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 29
Pengawas berhak menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota---------------
Pasal 30
(1) Pengawas dapat meminta jasa audit kepada Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi Jasa Keuangan Syariah-----------------------------------------
(2) Biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran biaya Koperasi Tani Syariah----Pasal 31
(1) Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatan berakhir apabila terbukti :-----------------------------------------------------------------------------
a. Melakukan tindakan, perbuatan yang merugikan keuangan dan nama baik Koperasi Tani Syariah.---------------------------------------------------------------------------
b. Tidak mentaati ketentuan Undang-Undang PerKoperasi Tani Syariahan beserta peraturan, ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar , Anggaran Rumah Tangga dengan keputusan Rapat Anggota;------------------------------------------------
c. Sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan di dalam KOPERASI TANI SYARIAH yang akibatnya merugikan KOPERASI TANI SYARIAH khususnya dan Gerakan KOPERASI SYARIAH umumnya;----------------------------
d. Melakukan dan terlibat dalam tindak pidana yang telah diputus oleh Pengadilan-------------------------------------------------------------------------------------------
(2) Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatan berakhir, rapat pengawas dengan dihadiri wakil Pengurus dapat mengangkat pengganti dengan cara :------------------------------------------------------------------------------Jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota Pengawas yang lain;--------- Mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengawas tersebut-----------------------------------------------------------------------------------------------
(3) Pengangkatan pengganti Pengawas sebagaimana tersebut pada ayat (2) diatas, dilaporkan oleh Pengawas pada Rapat Anggota yang terdekat setelah penggantian yang bersangkutan untuk diminta penegesahan atau memilih,mengangkat Pengawas lain,------------------------------------------------------------------------------------------BAB VIII
PENGELOLAAN USAHA
Pasal 32
(1) Pengelolaan usaha KOPERASI TANI SYARIAH (Usaha Simpan Pinjam dan bukan Simpan Pinjam) dapat dilakukan oleh Direksi/Manajer dengan dibantu oleh beberapa karyawan yang diangkat oleh pengurus melalui perrjanjian atau kontrak kerja yang dibuat secara tertulis-----------------------------------------------------------------
(2) Pengurus dapat secara langsung melakukan pengelolaan kegiatan usaha KOPERASI TANI SYARIAH atau mendirikan Strategic Business unit yang dikelola secara otonom dan profesional--------------------------------------------------------
(3) Pengangkatan seperti tersebut pada ayat (1) dan (2) diatas setelah mendapat persetujuan Rapat Anggota------------------------------------------------------------------------
(4) Persyaratan untuk diangkat menjadi Direksi/Manajer adalah :---------------------------
a. mempunyai keahlian di bidang usaha dan keuangan,pernah mengikuti pelatihan di bidang usaha KOPERASI TANI SYARIAH dan usaha simpan pinjam atau pernah magang dalam usaha simpan pinjam dan usaha bukan simpan pinjam Koperasi Tani Syariah;----------------------------------------------------
b. mempunyai pengetahuan dan wawasan di bidang usaha;---------------------------
c. tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindakan pidana di bidang keuangan;------
d. memiliki akhlak dan moral yang baik-------------------------------------------------------
e. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga sesama Pengurus----------------------------------------------------------------------
f. belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun-----------------------------
(5) Dalam melaksanakan tugasnya Direksi/Manajer bertanggungjawab kepada Pengurus-----------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 33
Tugas dan kewajiban Direksi/manajer adalah :---------------------------------------------------
a. Melaksanakan kebijaksanaan Pengurus dalam pengelolaan usaha Koperasi Tani Syariah;-------------------------------------------------------------------------------------------------
b. Mengendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan usaha KOPERASI TANI SYARIAH yang dilaksanakan oleh para karyawan;-----------------------------------------
c. Melakukan pembagian tugas secara jelas dan tegas mengenai bidang dan pelaksanaannya;-------------------------------------------------------------------------------------
d. Mentaati segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga,keputusan Rapat Anggota,kontrak kerja dan ketentuan lainnya yang berlaku pada KOPERASI TANI SYARIAH yang berkaitan dengan pekerjaannya;-----------------------------------------------------------------------------------------
e. Menaggung kerugian usaha KOPERASI TANI SYARIAH sebagai akibat dari kelalaian dan atau tindakan yang disengaja atas pelaksanaan tugasa yang dilimpahkan--------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 34
Hak dan wewenang Direksi/Manajer :------------------------------------------------------------------Menerima penghasilan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangani bersama oleh Pengurus dan Direksi/Manajer;------------------- Mengembangkan usaha dan kemampuan diri untuk melaksanakan tugas yang dibebankan;----------------------------------------------------------------------------------------- Membela diri atas segala tuntutan yang ditujukan kepada dirinya;------------------- Bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalam rangka menjalankan usaha----
Pasal 35
(1) Menetapkan pedoman pelaksanaan,pengelolaan usaha atau Standar Operasional Prosedur yang disahkan oleh Rapat Anggota;-------------------------------
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan tugas,kewajiban,hak dan wewenang Direksi/manajer dan karyawan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga,ketentuan khusus dan kontrak kerja--------------------------------------------------
Pasal 36
(1) Karyawan KOPERASI TANI SYARIAH yang bertugas melaksanakan kegiatan Usaha Simpan Pinjam sekurang-kurangnya terdiri dari :----------------------------------
a. Bagian simpanan;-------------------------------------------------------------------------------
b. Bagian pemberian pinjaman;-----------------------------------------------------------------
c. Kasir;------------------------------------------------------------------------------------------------
d. Bagian pembukuan;-----------------------------------------------------------------------------
(2) Ketentuan mengenai tugas,kewajiban,hak dan wewenang karyawan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga;--------------------------------------------------------
BAB IX
KANTOR CABANG/KANTOR CABANG PEMBANTU
DAN KANTOR KASPasal 37
(1) Untuk meningkatkan pelayanan simpan pinjam kepada anggota,calon anggota, KOPERASI TANI SYARIAH lain dan anggotanya, KOPERASI TANI SYARIAH dapat membuka kantor cabang,kantor cabang pembantu,kantor kas diwilayah keanggotaannya;-------------------------------------------------------------------------------------
(2) Kantor cabang atau perwakilan berfungsi mewakili kantor pusat dalam menjalankan Kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya,serta mempunyai wewenang memutuskan pemberian pinjaman-------------------------------
(3) Kantor cabang pembantu berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman---------------------------------------------------------------
(4) Kantor Kas berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana------------------------------------------------------------------
Pasal 38
(1) Pengelolaan kantor cabang atau perwakilan dilakukan oleh pimpinan kantor cabang yang dibantu oleh karyawan------------------------------------------------------------
(2) Pengangkatan pengelola sebagaimana tersebut ayat (1) dilakukan oleh pengurus dengan perjanjian atau kontrak kerja tertulis setelah mendengar saran dari manajer-------------------------------------------------------------------------------------------------
(3) Persyaratan untuk diangkat menjadi pimpinan kantor cabang atau perwakilan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga-----------------------------------------
(4) Dalam melaksanakan tugasnya pimpinan kantor cabang atau perwakilan bertanggungjawab kepada Pengurus yang secara teknik operasional diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus------------------------------------------
(5) Pengaturan lebih lanjut mengenai kantor cabang pembantu dan kantor kas serta tugas,kewajiban,hak dan wewenang pimpinan kantor cabang atau perwakilan, kantor cabang pembantu dan kantor kas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau kontrak kerja---------------------------------------------------------------BAB X
PENASEHAT
Pasal 39
(1) Apabila diperlukan,Pengurus dapat mengangkat Penasehat atas persetujuan Rapat Anggota----------------------------------------------------------------------------------------
(2) Penasehat memberi saran,anjuran kepada Pengurus untuk kemajuan organisasi dan usaha Koperasi Tani Syariah,baik diminta maupun tidak diminta------------------
(3) Penasehat berhak menerima penghaaasilan/imbalan/jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota--------------------------------------------------------------------------
BAB XI
PEMBUKUAN KOPERASI TANI SYARIAH
PASAL 40
(1) Tahun buku KOPERASI TANI SYARIAH adalah tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember,dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun pembukuan KOPERASI TANI SYARIAH ditutup,--------------------------------------------
(2) KOPERASI TANI SYARIAH wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia dan standar akuntansi KOPERASI SYARIAH khususnya serta Standar Akuntansi Indonesia pada umumnya-------------------------------------------------------------------------
(3) Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pembukuan KOPERASI TANI SYARIAH ditutup,maka Pengurus wajib menyusun dan menyampaikan laporan tahunan yang telah diaudit oleh Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditandatangani oleh semua anggota Pengurus untuk disampaikan kepada RA yang disertai hasil audit Pengawas;------
(4) Apabila diperlukan,laporan tahunan Pengawas dapat diaudit oleh akuntan publik atas permintaan Rapat Anggota ,atau KOPERASI TANI SYARIAH tidak mengangkat Pengawas tetap,maka laporan tahunan Pengurus harus diaudit oleh Akuntan Publik (AP) sebelum diajukan ke RA dan hasil audit tersebut menjadi perbandingan LPJ Pengurus----------------------------------------------------------------------
(5) Ketentuan,pengaturan lebih lanjut mengenai isi,bentuk susunan LPJ Pengurus dan pelaksanaan audit diatur dalam Anggaran Rumah Tangga-------------------------
B A B XII
MODAL KOPERASI TANI SYARIAHPasal 41
(1) Modal KOPERASI TANI SYARIAH terdiri dari : --------------------------------------- -------
a. Modal Sendiri / Ekuitas ----------------------------------------------------------------- -------
b. Modal luar / pinjaman ------------------------------------------------------------------- -------
(2) Modal dasar yang disetor pada saat pendirian KOPERASI TANI SYARIAH ditetapkan sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah Rupiah) ---------------
Yang berasal dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan modal penyertaan dari para pendiri : -------
(3) Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan bantuan berbentuk sumbangan, hibah dan lain-lain yang tidak mengikat.---------------
(4) Untuk memperbesar usahanya, KOPERASI TANI SYARIAH dapat memperoleh modal pinjaman yang tidak merugikan KOPERASI TANI SYARIAH berupa pinjaman dari :--------------------- -------
a. Anggota; ------------------------------------------------------------------------------- -------
b. KOPERASI TANI SYARIAH lainnya dan atau anggotanya; ----------------- -------
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya; ------------------------------------------ -------
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; --------------------------------- -------
e. Sumber lain yang sah dalam dan luar negeri; --------------------------------- -------
(5) KOPERASI TANI SYARIAH dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan -------Pasal 42
(1) Setiap anggota harus membayar simpanan pokok secara tunai pada saat masuk menjadi anggota -------
(2) Setiap anggota diwajibkan untuk membayar simpanan wajib sebagai modal dasar yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Keputusan Rapat Anggota; --------------- -------
(3) Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan modal penyertaan yang disetor kedalam modal dasar KOPERASI TANI SYARIAH tidak dapat diambil selama seseorang masih menjadi anggota ------ -------
B A B XIII
SIMPANAN BERJANGKA DAN TABUNGAN
Pasal 43
(1) Dalam usaha penghimpunan dana, KOPERASI TANI SYARIAH dapat menerima simpanan berjangka dan tabungan dalam berbagai jenis sesuai dengan kebutuhan anggota, calon anggota KOPERASI TANI SYARIAH lain dan atau anggotanya.-----
(2) Terhadap simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini diberikan jasa bunga atau bagi hasil tertentu yang besarnya ditetapkan dalam peraturan khusus. -
Pasal 44
Ketentuan mengenai jenis, tata cara, persyaratan, administrasi dan lainnya tentang simpanan berjangka dan tabungan diatur lebih lanjut dalam peraturan khusus.------------
B A B XIV
PEMBERIAN PINJAMAN
Pasal 45
(1) Dalam usaha pemberian pinjaman, KOPERASI TANI SYARIAH dapat menetapkan berbagai jenis pinjaman sesuai dengan kebutuhan. ----------------------------------------------------------------- -------
(2) Pinjaman hanya dapat diberikan kepada anggota, calon anggota, KOPERASI TANI SYARIAH lain dan atau anggotanya. ------------------------------------------------------------------------------------ -------
(3) Pinjaman diberikan dengan memperhatikan kemampuan pengembalian dari peminjam serta kemampuan keuangan Koperasi Jasa Keuangan Syariah. ----------------------------------------- -------
(4) Setiap pinjaman yang diberikan harus diikat dengan surat perjanjian pinjaman dan diperkuat dengan jaminan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------- -------
(5) Jaminan pinjaman dapat berupa barang, surat bukti kepemilikan, hak tagih, pernyataan kesediaan tanggung renteng diantara anggota atau usaha yang dibiayai dari pinjaman tersebut. ---- -------
(6) Setiap permohonan pinjaman harus disertai bukti yang mendukung penggunaan pinjaman tersebut. -------
(7) Batas maksimum pemberian pinjaman ditetapkan oleh rapat anggota.---------- -------
Pasal 46
Apabila terdapat kelebihan dana yang telah dihimpun setelah melaksanakan pemberian pinjaman, maka KOPERASI TANI SYARIAH dapat menempatkan kelebihan dana tersebut dalam bentuk :----------------------------------------------------------------------------
a. Giro, Deposito berjangka, tabungan, sertifikat deposito pada bank dan lembaga keuangan lainnya. -------
b. Tabungan atau simpanan berjangka pada KOPERASI TANI SYARIAH lain.-----------
c. Pembelian saham melalui pasar modal yang terdaftar di bursa efek. ------------ -------
d. Pembelian obligasi yang terdaftar pada bursa lain. ----------------------------------- -------Pasal 47
Ketentuan mengenai pinjaman diatur lebih lanjut dalam peraturan khusus.-----------------
Pasal 48
(1) Untuk meningkatkan pendapatan KOPERASI TANI SYARIAH dapat menginvestasikan modal pada KOPERASI SYARIAH lain, perusahaan lain dalam bentuk saham, obligasi, penyertaan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota---
(2) Ketentuan dan pengaturan selanjutnya ditetapkan dalam ART peraturan tersendiri--
B A B XV
SISA HASIL USAHA
Pasal 49
(1) Sisa Hasil Usaha, merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggung jawabkan, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.-----------------------------------------------------------------------------
(2) Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk :--------------------------------------------
a. 5 % Untuk Cadangan. ---------------------------------------------------------------------------
b. 30 % Untuk anggota sesuai jasa usaha.-----------------------------------------------------
c. 10 % Untuk anggota sesuai jasa simpanan. -----------------------------------------------
d. 10 % Untuk Dana Pendidikan;------------------------------------------------------------------
e. 15 % Insentif untuk pengurus dan pengawas; ---------------------------------------------
f. 15 % Insentif untuk Direksi/ Manajer dan karyawan.-------------------------------------
g. 10 % Untuk Dana sosial;-------------------------------------------------------------------------
h. 5 % Untuk Pajak -----------------------------------------------------------------------------------
(3) Bagian dari pendapatan KOPERASI TANI SYARIAH yang diperoleh dari pendapatan non operasional dipergunakan sebagai berikut :
a. 10 % untuk Cadangan.----------------------------------------------------------------------
b. 60 % untuk anggota sesuai jasa simpanan.-------------------------------------------
c. 20 % untuk Dana Pendidikan.------------------------------------------------------------
d. 10 % untuk Dana Sosial.------------------------------------------------------------------
(4) Penggunaan dana pendidikan dan dana sosial diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau diputuskan dalam Rapat Anggota------------------------------------------
(5) Pembagian dan prosentase sebagaimana dimaksud ayat (2) dan (3) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan diputuskan oleh Rapat Anggota---------------------------
Pasal 50
Bagian Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan atau tabungan yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota -------------------------------------------------------------------------------
Pasal 51
(1) Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup kerugian KOPERASI TANI SYARIAH sesuai dengan keputusan Rapat Anggota------------------
(2) Bagian dari cadangan KOPERASI TANI SYARIAH dapat dibagikan kepada anggota dalam bentuk simpanan khusus, apabila jumlah cadangan telah mencapai lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh sompanan pokok, simpanan wajib dan simpanan khusus anggota--------------------------------------------------------------
(3) Rapat anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi ½ (satu per dua) bagian atau 50 % dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan perusahaan Koperasi Tani Syariah---------------------------------------------------------------------------------
(4) Sekurang – kurangnya ½ (satu per dua) bagian atau 50 % dari uang cadangan harus disimpan dalam bentuk Giro pada Bank yang ditunjuk oleh Pengurus----------
(5) Anggota KOPERASI TANI SYARIAH yang berhenti dari keanggotaan KOPERASI TANI SYARIAH secara sah dapat memperoleh bagian atas cadangan KOPERASI TANI SYARIAH berdasarkan prosentase jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang dimilikinya pada Koperasi Tani Syariah, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga;

B A B XVI
PEMBUBARAN
Pasal 52

(1) Pembubaran KOPERASI TANI SYARIAH dapat dilaksanakan berdasarkan :
a. Keputusan Rapat Anggota ;
b. Keputusan Pemerintah.
(2) Pembubaran oleh rapat anggota didasarkan pada :
a. Jangka waktu berdirinya KOPERASI TANI SYARIAH telah berakhir ;
b. Atas permintaan sekurang – kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota-
c. KOPERASI TANI SYARIAH tidak lagi melakukan usaha
Pasal 53
(1) Dalam hal KOPERASI TANI SYARIAH hendak dibubarkan, maka rapat anggota membentuk Tim Penyelesai yang terdiri dari unsur anggota, pengurus dan pihak lain yang dianggap perlu (pembina) dan diberi kuasa untuk menyelesaikan pembubaran KOPERASI TANI SYARIAH yang dimaksud
(2) Penyelesaian mempunyai hak dan kewajiban ;
a. Melakukan perbuatan hukum dan atas nama KOPERASI TANI SYARIAH dalam penyelesaian.
b. Mengumpulkan keterangan yang diperlukan
c. Memanggil pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan baik sendiri-sendiri maupun bersama – sama.
d. Memperoleh menggunakan, dan memeriksa segala catatan dan arsip Koperasi Tani Syariah
e. Menggunakan sisa kekayaan KOPERASI TANI SYARIAH untuk menyelesaikan kewajiban KOPERASI TANI SYARIAH baik kepada anggota maupun kepada pihak ketiga.
f. Membuat berita acara penyelesaian dan menyampaikan kepada rapat anggota.
(3) Pengurus menyampaikan keputusan pembubaran KOPERASI TANI SYARIAH oleh rapat anggota tersebut kepada Pejabat KOPERASI sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
(4) Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan dari pada pembayaran lainnya

Pasal 54

(1) Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaran Koperasi Tani Syariah.
(2) Tanggungan anggota terbatas pada simpanan pokok dan simpanan wajib yang sudah dibayarkan;
(3) Anggota yang telah keluar sebelum KOPERASI TANI SYARIAH dibubarkan wajib menanggung kerugian , apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota , dan apabila keluarnya sebagai anggota belum melewati jangka waktu 6 (enam) bulan
B A B XVII
S A N K S I
Pasal 55

(1) Apabila anggota dan atau pengurus melanggar ketentuan anggaran dasar / anggaran rumah tangga dan peraturan lainnya yang berlaku di KOPERASI TANI SYARIAH dikenakan sanksi oleh rapat anggota berupa
a. Peringatan lesan
b. Peringatan tertulis
c. Dipecat dari keanggotaan atau jabatannya ;
d. Diberhentikan bukan atas kemauan sendiri ;
e. Diajukan ke Pengadilan
(2) Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.

B A B XVIII
JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI TANI SYARIAH
Pasal 56

KOPERASI TANI SYARIAH didirikan dalam jangka waktu yang tidak terbatas.

B A B XIX
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 57

Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar KOPERASI TANI SYARIAH yang isinya tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini
Pasal 58
Anggaran Dasar ini disahkan oleh Rapat anggota pembentukan KOPERASI TANI SYARIAH yang dilaksanakan di Jember pada hari Selasa tanggal 30 bulan Oktober tahun 2007.
KUASA PENDIRI
PENGURUS KOPERASI TANI SYARIAH EWINDO

NO NAMA JABATAN Tanda Tangan
1. Djoko Tribawono Ketua
2. Iwan Dwi Warta, SH. Sekretaris
3. Jeje Jaelani Bendahara

*) Sejarah Koperasi

- Koperasi dunia -